Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana Soroti Tentang CSR Di Kabupaten Sukabumi
Font Terkecil
Font Terbesar
inibacaonline.Sukabumi.Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang bersifat regulatif, namun berlandaskan pada tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Bayu menjelaskan, meski CSR bersifat wajib, namun tidak memiliki patokan nominal anggaran yang mengikat. Hal tersebut karena CSR berbeda dengan instrumen fiskal seperti pajak, retribusi, maupun bonus produksi yang memiliki perhitungan pasti.
“CSR itu kewajiban secara regulasi, tapi basisnya adalah tanggung jawab moral. Karena itu dia wajib dilaksanakan, namun secara penganggaran bersifat sukarela, sesuai kemampuan perusahaan,” ujar Bayu.
beliau mencontohkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL), tidak dicantumkan besaran nominal anggaran CSR.
Perda tersebut menegaskan kewajiban pelaksanaan CSR tanpa menetapkan angka tertentu, karena urusan kewajiban anggaran perusahaan telah diselesaikan melalui pajak, perizinan, dan kewajiban lainnya kepada negara.
Menurutnya, perusahaan boleh saja dinyatakan telah selesai urusannya dengan pemerintah melalui kewajiban administratif dan fiskal. Namun, perusahaan belum selesai dengan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya. Dari situlah konsep CSR hadir sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral perusahaan.
Di sisi lain, Bayu menyoroti realitas saat ini, di mana CSR kerap dipandang sebagai penopang pembangunan daerah, seiring dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah dan desa. Namun, ia menilai pelaksanaan CSR di Kabupaten Sukabumi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.
“Hasil rapat Komisi II dengan forum dan tim fasilitasi menunjukkan bahwa pengelolaan CSR saat ini masih cenderung administratif, diukur dari laporan yang diunggah ke aplikasi CSR Jabar, bukan pada kualitas dan dampak programnya,” ungkapnya.
Bayu juga meluruskan peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Menurutnya, tugas mendorong komitmen dan partisipasi perusahaan seharusnya berada pada Tim Fasilitasi yang merupakan unsur pemerintah daerah, bukan dibebankan sepenuhnya kepada Forum CSR yang beranggotakan perusahaan.
“Forum CSR itu fungsinya mengkoordinasikan perusahaan yang sudah siap dan berkomitmen menjalankan CSR. Sementara perusahaan yang belum patuh, belum mau menjalankan atau melaporkan CSR, itu seharusnya ditangani Tim Fasilitasi karena mereka punya legal standing,” jelasnya.
Ia menilai, jika mobilisasi perusahaan dibebankan kepada forum, akan sulit berjalan karena adanya ego dan hambatan komunikasi antarsesama perusahaan. Berbeda halnya jika dilakukan oleh Tim Fasilitasi yang memiliki dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Bayu mencatat setidaknya ada dua persoalan utama dalam pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi. Pertama, pelaksanaan CSR masih terkesan formalitas dan sebatas laporan administratif. Kedua, lemahnya tata kelola data dan perencanaan, sehingga program CSR belum bersinergi dengan prioritas pembangunan daerah.
“CSR masih sering berjalan sesuai keinginan internal perusahaan, belum diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah, seperti penanganan kebencanaan, infrastruktur, atau lingkungan,” katanya.
Red
