Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!
Inibacaonline| SUKABUMI
Hak atas pelayanan kesehatan yang layak sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Hak atas pelayanan kesehatan yang layak tersebut, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Namun, jaminan konstitusional itu, sepertinya terasa jauh dari kenyataan yang dialami YY (46), seorang perempuan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker. Alih-alih memperoleh penanganan medis yang cepat dan pasti, YY justru terjebak dalam birokrasi rujukan berlapis di sejumlah rumah sakit rujukan di Bandung.
Sejak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat provinsi, YY harus menjalani proses administrasi yang panjang dan melelahkan. Mulai dari pengambilan nomor antrean, menunggu jadwal dokter, hingga pemeriksaan penunjang seperti CT scan yang hasilnya baru dapat diketahui beberapa pekan kemudian. Seluruh proses tersebut dilalui YY dalam kondisi fisik yang kian menurun akibat penyakit kronis yang dideritanya.
“Sekitar dua bulan lalu kami kontrol ke RS Cicendo Bandung. Saat datang hanya diberi nomor antrean untuk janji dokter. Setelah menunggu beberapa minggu, baru dilakukan CT scan. Hasil radiologi pun menunggu lagi berminggu-minggu. Total hampir satu bulan hanya untuk proses scan, dengan empat kali bolak-balik,” ujar Ys, anggota keluarga YY, Sabtu (17/1/2026).
Usai dari RS Cicendo, YY kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, pola pelayanan yang sama kembali terulang. Antrean panjang, penjadwalan ulang, dan pemeriksaan lanjutan kembali memakan waktu hingga lebih dari dua bulan. Setelah itu, YY kembali dirujuk ke rumah sakit lain, yakni RS Sentosa.
“Ini penyakit berat dan kronis, seharusnya segera ditangani. Kami khawatir jika terjadi sesuatu di tengah proses yang berlarut-larut ini,” kata Ys.
Menurut Ys, kondisi pelayanan kesehatan saat ini justru dirasakan lebih rumit dibanding beberapa tahun lalu. Ia menuturkan, sekitar tujuh hingga delapan tahun silam, pengobatan YY masih dapat dilakukan di Sukabumi.
“Dulu CT scan bisa dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), lalu langsung ditindaklanjuti dengan operasi, bahkan kemoterapi. Sekarang semuanya terasa jauh lebih sulit. Bagi masyarakat kecil seperti kami, kondisi ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Tak ingin terjebak dalam ketidakpastian, keluarga YY kini berupaya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi. Mereka berharap ada intervensi agar tindakan medis terhadap YY dapat segera dilakukan.
“Alhamdulillah, sudah ada anggota dewan yang merespons dan menjanjikan bantuan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kepastian tindakan,” tutur Ys.
Sorotan MIO Indonesia
Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, turut menyesalkan pola layanan yang diterima YY, khususnya di RS Cicendo Bandung. Menurut Prayogie, rumah sakit rujukan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan pasien dengan penyakit berat memperoleh kepastian layanan medis, bukan justru terombang-ambing dalam prosedur administratif yang berlarut.
“Kami sangat menyayangkan sikap dan pola layanan yang dialami pasien bernama YY. Rumah sakit, apalagi rumah sakit rujukan, seharusnya mengedepankan profesionalisme medis dan keselamatan pasien, bukan semata menjalankan prosedur tanpa kepekaan terhadap kondisi klinis pasien,” ujar Prayogie, Sabtu (17/1/2026).
Prayogie menegaskan, hak atas kesehatan bukan sekadar janji normatif, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Negara, menurut dia, wajib hadir memastikan akses pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan manusiawi, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan mengancam nyawa.
“Konstitusi sudah sangat jelas. Negara menjamin hak warga untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya, tidak boleh ada pembiaran, penundaan, atau perlakuan berbeda yang justru berpotensi menghilangkan hak hidup seseorang,” kata Prayogie.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial maupun skema pembiayaan, baik pasien umum, peserta BPJS mandiri, maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dalam perspektif konstitusi, hak atas kesehatan adalah hak dasar. Negara harus memastikan seluruh perangkat pelayanan kesehatan menjalankan amanat ini secara nyata, bukan sekadar administratif,” ujarnya.
Hak PBI dan Tanggung Jawab Negara
Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa, Yopi Sulaiman, juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan setara. Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah dan penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Seharusnya amanat UUD dijalankan tanpa membedakan pelayanan antara BPJS mandiri, PBI, atau pasien umum. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara,” kata Yopi.
Kisah YY menjadi cermin persoalan layanan kesehatan rujukan yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di tengah jaminan hukum yang tegas, praktik di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan pasti masih menjadi tantangan, terutama bagi warga yang berada di posisi paling rentan.
( Iw)
*Sumber:*
*Humas MIO Indonesia*
#Berjuang Lawan Kanker, #Warga Sukabumi, #Terjebak Birokrasi Rumah Sakit,
