DPRD Kabupaten Sukabumi Resmikan Perda Pendataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar
Font Terkecil
Font Terbesar
inibacaonline.Sukabumi. "Tanah memiliki fungsi strategis dan nilai sosial, ekonomi, serta lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah, sebagai amanat Pasal 33 UUD NRI 1945, pemanfaatan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam kenyataannya masih terdapat kawasan dan tanah yang telah diberikan hak, izin, konsesi, maupun perizinan berusaha, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal atau bahkan ditelantarkan," paparnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa objek tanah yang terindikasi terlantar dalam perda tersebut meliputi tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang dengan sengaja tidak diusahakan.
"Objek tanah yang dimaksud terindikasi terlantar dalam perda ini meliputi tanah HGU yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah HGB yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah) yang dengan sengaja tidak diusahakan," ujarnya.
Ia berharap dengan ditetapkannya perda tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat lebih proaktif dalam melakukan pendataan kawasan dan tanah terlantar sehingga ke depan dapat dimanfaatkan untuk program-program strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya sangat berharap dengan penetapan perda ini Pemda Kabupaten Sukabumi bisa lebih proaktif dalam mendata kawasan dan tanah terlantar sehingga ke depannya bisa digunakan untuk pemanfaatannya bagi program strategis dalam upaya mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sukabumi," kata iwan.
Reporter : redaksi
